Sabtu, 16 Oktober 2010

SDRAM

Perkembangan PC (Personal Computer) sekarang sudah sangat pesat dan kebutuhan manusia dalam bidang informasi dan teknologi yang harus di olah oleh PC , dalam sebuah komputer tidak hanya PC saja yang berkembang pesat namun teknologi perangkat keras, perangkat lunak, serta fungsi sistem itu sendiripun berkembang sesuai kebutuhan masyarakat sekarang yang lebih sering menggunakan alat komunikasi maupun informasi melalui komputer dan internet. Pada perayaan 20 tahun PC yang jatuh pada bulan Agustus 2001 yang lalu, yang apabila kita cermati saat ini kita berada pada masa dimana PC telah menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan kita. Jika pada awal ditemukannya, PC masih dianggap sebagai barang mahal, kini hampir semua orang sudah memilikinya. Bisa dikatakan, orang yang tidak mengenal komputer akan dicap sebagai orang yang gagap teknologi.
pada waktu itu PC Intel 8088 hanya mampu berjalan dengan kecepatan 4,77 MHz yang digunakan untuk menggerakkan program pengolah kata dalam pembuatan dan editing dokumen, spreadsheet sederhana untuk mengerjakan pekerjaan akuntansi maupun bisnis, dan program database sederhana serta sedikit program pendidikan dan game yang juga masih sangat sederhana. Kini PC yang diotaki Intel Pentium4 mampu berlari dengan kecepatan 2GHz, bahkan baru - baru ini Intel Corp melalui ajang Intel Developer Forum-nya, telah menunjukkan demo prosessor Intel berkecepatan 3,5GHz! Suatu lompatan penemuan teknologi yang cukup fantastis.

Synchronous Dynamic Random Access Memory (disingkat menjadi SDRAM) merupakan sebuah jenis memori komputer dinamis yang digunakan dalam PC dari tahun 1996 hingga 2003. SDRAM juga merupakan salah satu jenis dari memori komputer kategori solid-state.
(S DRAM ynchronous) Jenis RAM dinamis (DRAM) chip memori yang telah banyak digunakan sejak akhir 1990-an. SDRAM chips eliminated wait states by dividing the chip into two cell blocks and interleaving data between them. chip SDRAM dieliminasi menunggu negara dengan membagi chip menjadi dua blok sel dan interleaving data antara mereka. While a bit in one block is accessed, a bit in the other is prepared for access. Sementara sedikit dalam satu blok diakses, sedikit di lain dipersiapkan untuk akses.
Walaupun konsep synchronous DRAM telah dikenal setidaknya sejak 1970-an dan digunakan dengan prosesor Intel awal, itu hanya pada tahun 1993 yang SDRAM mulai jalan untuk penerimaan universal dalam industri elektronik. In 1993, Samsung introduced its KM48SL2000 synchronous DRAM, and by 2000, SDRAM had replaced virtually all other types of DRAM in modern computers, because of its greater speed. Pada tahun 1993, Samsung memperkenalkan DRAM KM48SL2000 sinkron, dan pada tahun 2000, SDRAM menggantikan jenis lain semua hampir dari DRAM di komputer modern, karena kecepatan yang lebih besar.

SDRAM latency is not inherently lower (faster) than asychronous DRAM. SDRAM latency tidak inheren lebih rendah (lebih cepat) dari DRAM asychronous. Indeed, early SDRAM was somewhat slower than contemporaneous burst EDO DRAM due to the additional logic. Memang, SDRAM awal agak lebih lambat dari DRAM EDO kontemporer meledak karena logika tambahan.
Megahertz dimulai pada jaman kejayaan SDRAM. Kecepatan memory, mulai dinyatakan dalam megahertz (MHz). Dan masih tetap digunakan, bahkan sampai pada DDR2.

Perhitungan berdasarkan selang waktu (periode) yang dibutuhkan antara setiap clock cycle. Biasanya dalam orde waktu nanosecond. Seperti contoh pada memory dengan aktual clock speed 133 MHz, akan membutuhkan access time 8ns untuk 1 clock cycle.
Kemudian keberadaan SDRAM tergeser dengan DDR (Double Data Rate). Dengan pengembangan utama pada kemampuan mengirimkan data dua kali lebih banyak. DDR mengirimkan data dua kali dalam satu clock cycle.
Awalnya hanya dikenal sebagai "SDRAM", Single Data Rate SDRAM dapat menerima satu perintah dan transfer satu kata data per siklus clock. Typical clock frequencies are 100 and 133 MHz. frekuensi clock yang tipikal adalah 100 dan 133 MHz. Chips are made with a variety of data bus sizes (most commonly 4, 8 or 16 bits), but chips are generally assembled into 168-pin DIMMs that read or write 64 (non-ECC) or 72 (ECC) bits at a time. Chips dibuat dengan berbagai ukuran data bus (paling sering 4, 8 atau 16 bit), namun chip umumnya dirakit menjadi 168-pin DIMM yang membaca atau menulis 64 (non-ECC) atau 72 (ECC) bit pada satu waktu.

SUMBER :

http://translate.google.co.id/translate?hl=id&langpair=en|id&u=http://encyclopedia2.thefreedictionary.com/SDRAM

http://mister-fu.blogspot.com/2009/07/sdram.html

Selasa, 12 Oktober 2010

Keterlibatan Oknum TNI Dalam Konflik Ngali - Renda

Lombok Barat - Tim peneliti Universitas Mataram bekerja sama dengan Polda Nusa Tenggara Barat melakukan serangkaian penelitian konflik komunal dan menemukan indikasi keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam konflik di Desa Ngali dan Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

"Oknum TNI dukung masyarakat dari Desa Ngali sementara oknum polisi dukung masyarakat dari desa Renda, karena itu konflik terus memanas," kata Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Unram H.M. Natsir, selaku Ketua Tim Peneliti Konflik Komunal di Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (23/6).

Natsir mengemukakan hal itu di hadapan ratusan orang peserta Seminar Nasional Penanggulangan Konflik Komunal di NTB, yang digelar di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.

Seminar nasional yang diselenggarakan Polda NTB bekerja sama dengan Unram itu menghadirkan pembicara dari kalangan tokoh nasional asal NTB yakni Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin, anggota Komisi VI DPR asal NTB Dr. Zulkieflimansyah, SE, MSc (Fraksi PKS) dan Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irjen Pol. (Purnawirawan) Prof. DR. Farouk Muhammad.

Menurut Natsir, hingga kini oknum TNI yang teridentifikasi memprovokasi masyarakat di desa Ngali hingga terus bermusuhan dengan warga Desa Renda itu, masih buron.

Sementara oknum polisi yang juga dilaporkan terlibat memprovokasi warga Desa Renda sudah dalam penanganan jajaran Polda NTB.

"Oknum TNI itu sampai sekarang masih buron," ujar Natsir tanpa menyebut identitas oknum aparat bersenjata itu.

Konflik komunal atau bentrokan fisik antara warga Desa Ngali dan Renda, Kecamatan Bolo itu, terus terjadi secara berkesinambungan dan selalu menelan korban jiwa setiap kali bentrok.

Insiden terakhir 18 Nopember 2009, dan dalam penanganan konflik antarkampung itu, oknum aparat kepolisian bertindak represif sehingga menewaskan dua warga dan tiga orang lainnya luka-luka.

Menurut Natsir, konflik Ngali-Renda itu sebenranya hanyalah merupakan salah satu konflik di wilayah Kecamatan Belo bagian selatan, yang dipicu oleh beragam faktor penyebab seperti historis, sosial, ekonomi, serta faktor hukum dan pemerintahan.

Sementara upaya-upaya yang perluu dilakukan untuk mengantisipasi atau meredam konflik itu, untuk program jangka pendek berupa pembentukan forum bersama Ngali-Renra, pencegahan dini, penegakan hukum yang tepat dan cepat serta perbaikan sarana dan prasarana desa.

Sedangkan upaya jangka panjang berupa pendidikan generasi penerus bangsa atau pemutusan generasi, yakni program pendidikan khusus bagi generasi muda dari kedua desa di Pondok Pesantren di Kota Mataram, dan di masa mendatang anak didik itu kembali ke kampung halamannya dan bertindak sebagai penengah konflik.

"Berbagai upaya baik jangka pendek maupun panjang itu perlu segera ditanggapi pihak-pihak terkait seperti pemerintah daerah bekerja sama dengan civitas akademika, kepolisian dan TNI serta pihak swasta untuk menciptakan kedamaian di Desa Ngali dan Renda,

Mataram - Komandan Komando Resort Militer (Danrem) 162 Wira Bhakti, Kolonel Inf Robby Win Kadir, meminta peneliti Universitas Mataram untuk mengklarifikasi hasil penelitian di daerah konflik komunal yang menyebut keterlibatan oknum TNI dalam konflik tersebut.

"Saya minta mereka mengklarifikasi hasil penelitian itu. Saya baru saja menemui Ketua Tim Peneliti Konflik Komunal itu," kata Kolonel Win Kadir, di Mataram, Sabtu. Ia menilai hasil penelitian bersama peneliti Universitas Mataram (Unram) dan Polda NTB di daerah konflik komunal di Desa Ngali dan Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, yang menyimpulkan keterlibatan oknum TNI dalam konflik itu, terkesan tendensius.

Kenyataan di lapangan, kata dia, oknum TNI yang bertatus bintara pembina desa (babinsa) di Desa Ngali maupun Desa Rendra, itu memang dituntut untuk hidup membaur dengan masyarakat desa.

"Mengapa harus menuding babinsa itu terlibat konflik, memang tempat tugasnya di masyarakat," ujar Kolonel Win Kadir.

Dalam Seminar Nasional Penanggulangan Konflik Komunal di NTB, Rabu (23/6), Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Unram HM Natsir selaku ketua tim peneliti konflik komunal mengumumkan indikasi keterlibatan oknum TNI-Polri dalam konflik di Desa Ngali dan Renda, Kabupaten Bima.

"Oknum TNI mendukung masyarakat dari Desa Ngali, sementara oknum polisi mendukung masyarakat dari Desa Renda, sehingga konflik terus memanas," kata Natsir di hadapan ratusan orang peserta seminar tersebut.

Seminar nasional itu diselenggarakan Polda NTB bekerja sama dengan Unram dan menghadirkan pembicara tokoh nasional asal NTB seperti Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin, anggota Komisi VI DPR asal NTB Dr Zulkieflimansyah SE MSc (Fraksi PKS) dan Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irjen Pol. (Pur) Prof Dr.Farouk Muhammad.

Dalam seminar itu Natsir menyatakan bahwa hingga kini oknum TNI yang teridentifikasi memprovokasi masyarakat di Desa Ngali hingga terus bermusuhan dengan warga Desa Renda, masih buron.

Sedangkan oknum polisi yang juga dilaporkan terlibat memprovokasi warga Desa Renda sudah dalam penanganan jajaran Polda NTB.

"Oknum TNI itu sampai sekarang masih buron," ujar Natsir tanpa menyebut identitas oknum aparat tersebut.

Konflik komunal atau bentrokan fisik antara warga Desa Ngali dan Renda, Kecamatan Belo itu terus terjadi secara berkelanjutan, dan selalu menelan korban jiwa setiap kali bentrok.

Insiden terakhir 18 November 2009, dan dalam penanganan konflik antarkampung itu, oknum aparat kepolisian bertindak represif sehingga menewaskan dua warga dan tiga orang lainnya luka-luka.

Sumber : http://erabaru.net/nasional/50-jakarta/14809-keterlibatan-oknum-tni-polri-dalam-konflik-ngali-renda-

http://pelitanews.com/daerah/daerah-lain/757-danrem-pertanyakan-keterlibatan-oknum-tni.html

Minggu, 03 Oktober 2010

STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH





Yayasan yang menangani lembaga pendidikan yang mendapat bantuan dana BOS sebagai patner kerja dalam menentukan dan menjalankan RAPBS sekaligus sebagai pengontrol penggunaan dana BOS. Dana BOS harus disalurkan sesuai kebutuhan siswa( bukan lembaga) seperti yang dituangkan dalam RAPBS. Kepala sekolah tanpa ada kerja sama dengan Yayasan akan terjadi kepincangan, sekolah jalan kemana dan yayasan jalan kemana. Tetapi Yayasan juga harus tahu bahwa yayasan bukan penentu tunggal atas dana BOS. Perencanaan penggunaan dana BOS dikelola bersama dengan lembaga, komite, yayasan dan disahkan oleh Dinas

Kepala Sekolah sebagai pimpina tertingi di dalam suatu sekolah mempunyai tugas yang kompleks dan dan sangat menentukan maju mundurnya suatu sekolah.  Tugas Kepala Sekolah yang kompleks tersebut,  tidak dapat dirumuskan seluruhnya kedalam suatu prosedur tugas  Kepala Sekolah.  Meski pun demikian, standar minimal prosedur tugas Kepala Sekolah dapat digolongkan menjadi tujuh pokok sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah Sebagai Pendidik (Edukator).
  2. Kepala Sekolah Sebagai Manajer.
  3. Kepala Sekolah Sebagai Administrator.
  4. Kepala Sekolah Sebagai Supervisor (Penyelia).
  5. Kepala Sekolah Sebagai Leader (Pemimpin).
  6. Kepala Sekolah Sebagai  Inovator.
  7. Kepala Sekolah sebagai Motivator.


Tata usaha tugasnya adalah :
1.proses belajar mengajar
2. urusan kesiswaan
3. kepegawaian
4. peralatan sekolah
5. urusan infrasturcture sekolah,
6. keuangan
7. bekerja di laboratorium
8. perpustakaan dan
9. hubungan masyarakat
Dewan guru tugasnya adalah Menetapkan dan menegakkan aturan-aturan untuk perilaku dan prosedur untuk menjaga ketertiban di kalangan mahasiswa untuk siapa mereka bertanggung jawab.
Observe and evaluate students' performance, behavior, social development, and physical health. Mengamati dan mengevaluasi kinerja siswa, perilaku, pembangunan sosial, dan kesehatan fisik.
Prepare materials and classrooms for class activities. Menyiapkan bahan dan ruang kelas untuk kegiatan kelas.
Komite Sekolah, sebagai diorganisir berdasarkan hukum Persemakmuran Massachusetts,
shall have general charge of all the public schools. harus mempunyai biaya umum dari semua sekolah umum. The School Committee exercises any and all Komite Sekolah latihan setiap dan semua
authority and responsibility for public education in Arlington that has not been expressly reserved by the wewenang dan tanggung jawab untuk pendidikan umum di Arlington yang belum tegas dilindungi oleh
State. Negara. Whatever powers and authority the School Committee has, it has as a unit, acting in formal Apapun kekuasaan dan wewenang Komite Sekolah telah, memiliki sebagai satu unit, bertindak dalam formal
session. sesi. No person or group, including individual Committee members, shares any of that authority, Tidak ada orang atau kelompok, termasuk anggota Komite individu, saham apapun otoritas yang,
unless expressly so authorized by vote of the Committee. kecuali secara tegas yang diberi wewenang oleh suara Komite.
According to Chapter 71, Sections 37 and 59 of the General Laws of Massachusetts, the School Menurut Bab 71, Bagian 37 dan 59 dari Undang-Undang Umum Massachusetts, Sekolah
Committee Komite
• shall have the power to select and to terminate the superintendent, and fix his compensation, • harus memiliki kekuatan untuk memilih dan untuk mengakhiri inspektur, dan memperbaiki kompensasi nya,
• shall establish and appoint positions of assistant or associate superintendents (upon recommendation • harus menetapkan dan menunjuk posisi atau asosiasi pengawas asisten (atas rekomendasi
of the superintendent) and shall fix their compensation, dari inspektur) dan harus memperbaiki kompensasi mereka,
• shall review and approve budgets for public education in the district, and • harus meninjau dan menyetujui anggaran untuk pendidikan umum di kabupaten, dan
• shall establish educational goals and policies for the schools in the district consistent with the • harus menetapkan tujuan dan kebijakan pendidikan untuk sekolah-sekolah di kabupaten ini konsisten dengan
requirements of law and statewide goals and standards established by the board of education. persyaratan dan seluruh negara bagian tujuan hukum dan standar yang ditetapkan oleh dewan pendidikan