Minggu, 03 Oktober 2010

STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH





Yayasan yang menangani lembaga pendidikan yang mendapat bantuan dana BOS sebagai patner kerja dalam menentukan dan menjalankan RAPBS sekaligus sebagai pengontrol penggunaan dana BOS. Dana BOS harus disalurkan sesuai kebutuhan siswa( bukan lembaga) seperti yang dituangkan dalam RAPBS. Kepala sekolah tanpa ada kerja sama dengan Yayasan akan terjadi kepincangan, sekolah jalan kemana dan yayasan jalan kemana. Tetapi Yayasan juga harus tahu bahwa yayasan bukan penentu tunggal atas dana BOS. Perencanaan penggunaan dana BOS dikelola bersama dengan lembaga, komite, yayasan dan disahkan oleh Dinas

Kepala Sekolah sebagai pimpina tertingi di dalam suatu sekolah mempunyai tugas yang kompleks dan dan sangat menentukan maju mundurnya suatu sekolah.  Tugas Kepala Sekolah yang kompleks tersebut,  tidak dapat dirumuskan seluruhnya kedalam suatu prosedur tugas  Kepala Sekolah.  Meski pun demikian, standar minimal prosedur tugas Kepala Sekolah dapat digolongkan menjadi tujuh pokok sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah Sebagai Pendidik (Edukator).
  2. Kepala Sekolah Sebagai Manajer.
  3. Kepala Sekolah Sebagai Administrator.
  4. Kepala Sekolah Sebagai Supervisor (Penyelia).
  5. Kepala Sekolah Sebagai Leader (Pemimpin).
  6. Kepala Sekolah Sebagai  Inovator.
  7. Kepala Sekolah sebagai Motivator.


Tata usaha tugasnya adalah :
1.proses belajar mengajar
2. urusan kesiswaan
3. kepegawaian
4. peralatan sekolah
5. urusan infrasturcture sekolah,
6. keuangan
7. bekerja di laboratorium
8. perpustakaan dan
9. hubungan masyarakat
Dewan guru tugasnya adalah Menetapkan dan menegakkan aturan-aturan untuk perilaku dan prosedur untuk menjaga ketertiban di kalangan mahasiswa untuk siapa mereka bertanggung jawab.
Observe and evaluate students' performance, behavior, social development, and physical health. Mengamati dan mengevaluasi kinerja siswa, perilaku, pembangunan sosial, dan kesehatan fisik.
Prepare materials and classrooms for class activities. Menyiapkan bahan dan ruang kelas untuk kegiatan kelas.
Komite Sekolah, sebagai diorganisir berdasarkan hukum Persemakmuran Massachusetts,
shall have general charge of all the public schools. harus mempunyai biaya umum dari semua sekolah umum. The School Committee exercises any and all Komite Sekolah latihan setiap dan semua
authority and responsibility for public education in Arlington that has not been expressly reserved by the wewenang dan tanggung jawab untuk pendidikan umum di Arlington yang belum tegas dilindungi oleh
State. Negara. Whatever powers and authority the School Committee has, it has as a unit, acting in formal Apapun kekuasaan dan wewenang Komite Sekolah telah, memiliki sebagai satu unit, bertindak dalam formal
session. sesi. No person or group, including individual Committee members, shares any of that authority, Tidak ada orang atau kelompok, termasuk anggota Komite individu, saham apapun otoritas yang,
unless expressly so authorized by vote of the Committee. kecuali secara tegas yang diberi wewenang oleh suara Komite.
According to Chapter 71, Sections 37 and 59 of the General Laws of Massachusetts, the School Menurut Bab 71, Bagian 37 dan 59 dari Undang-Undang Umum Massachusetts, Sekolah
Committee Komite
• shall have the power to select and to terminate the superintendent, and fix his compensation, • harus memiliki kekuatan untuk memilih dan untuk mengakhiri inspektur, dan memperbaiki kompensasi nya,
• shall establish and appoint positions of assistant or associate superintendents (upon recommendation • harus menetapkan dan menunjuk posisi atau asosiasi pengawas asisten (atas rekomendasi
of the superintendent) and shall fix their compensation, dari inspektur) dan harus memperbaiki kompensasi mereka,
• shall review and approve budgets for public education in the district, and • harus meninjau dan menyetujui anggaran untuk pendidikan umum di kabupaten, dan
• shall establish educational goals and policies for the schools in the district consistent with the • harus menetapkan tujuan dan kebijakan pendidikan untuk sekolah-sekolah di kabupaten ini konsisten dengan
requirements of law and statewide goals and standards established by the board of education. persyaratan dan seluruh negara bagian tujuan hukum dan standar yang ditetapkan oleh dewan pendidikan



Tidak ada komentar:

Posting Komentar